Download Standar Akreditasi Rumah Sakit KARS 2012


Akreditasi rumah sakit di Indonesia telah dilaksanakan sejak tahun 1995, yang dimulai hanya (lima) pelayanan, pada tahun 1998 berkembang menjadi 12 (dua belas) pelayanan dan pada tahun 2002 menjadi 16 pelayanan. Namun rumah sakit dapat memilh akreditasi untuk 5 (lima), 12 (duabelas) atau   16 (enam belas) pelayanan, sehingga standar mutu rumah sakit dapat berbeda tergantung berapa pelayanan akreditasi yang diikuti.

Di era yang semakin global, dimana teknologi informasi semakin  maju maka batas antar negara semakin tidak kelihatan. Masyarakat dengan mudahnya mencari pengobatan dimana saja baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Perubahan tersebut perlu pula diikuti dengan standar mutu rumah sakit di Indonesia, karena itu Komisi Akreditasi Rumah Sakit bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan R.I berupaya menyusun standar akreditasi baru yang mengacu pada :
  1. Buku International Principles for Healthcare Standards, A Framework of requirement for standards, 3rd edition December 2007
  2. International Society for Quality in Health Care
  3. Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals 4rd edition dari JCI 2011
  4. Instrumen Akreditasi Rumah Sakit, edisi 2007
  5. Standar-standar spesifik lainnya
Hal ini dilakukan sejalan dengan visi KARS untuk menjadi badan  akreditasi berstandar internasional, serta untuk memenuhi tuntutan  Undang Undang no 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit yang mewajibkan
seluruh rumah sakit di Indonesia untuk meningkatkan mutu pelayanannya melalui akreditasi. 

Standar akreditasi baru tersebut terdiri dari 4 (empat ) kelompok sebagai berikut :
  1. Kelompok Standar Berfokus Kepada Pasien  1.
  2. Kelompok Standar Manajemen Rumah Sakit2.
  3. Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien3.
  4. Kelompok Sasaran Menuju Millenium Development Goals4.
Harus diakui perubahan standar memang bisa merupakan dilema karena rumah sakit harus menata ulang standarnya yang tentunya perlu waktu sedangkan Kementerian Kesehatan mempunyai target 90 % Rumah
Sakit terakreditasi pada tahun 2014. Untuk itu Komisi Akreditasi Rumah Sakit akan meningkatkan sosialisasi standar baru, pelatihan-pelatihan dan bimbingan akreditasi sehingga diharapkan rumah sakit dapat segera mengikuti akreditasi standar baru tersebut. Harapan Komisi Akreditasi Rumah Sakit, dengan diberlakukannya standar baru ini mutu rumah sakit di Indonesia akan semakin meningkat dan dapat sejajar dengan rumah sakit di negara maju lainnya.

Untuk Memudahkan dalam penyusunan Standar Akreditasi Rumah Sakit berikut:
Link Download