Akreditasi adalah kewajban bagi setiap RS. Pasal 40 UU Rumah Sakit
nomor 44/2009 menyatakan bahwa “Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan
Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga)
tahun sekali”.
Khusus bagi RS yang baru memulai operasional, ada aturan sesuai
Permenkes 12/2012 tentang Akreditasi RS bahwa “Rumah sakit baru yang
telah mendapatkan ijin operasional dan beroperasi sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun, wajib mengajukan permohonan akreditasi”.
Lebih jauh, sebenarnya untuk bekerjasama dengan BPJS, RS juga
dipersyaratkan sudah memiliki sertifikat Akreditasi (pasal 7 Permenkes
71/2013). (Catatan di bawah).
Terkait RS Pendidikan, sebelum ditetapkan sebagai RS Pendidikan, maka
harus memenuhi standar dan persyaratan sesuai UU. Walau tidak
dinyatakan secara eksplisit, tetapi yang sekarang dipegang bahwa RS
harus lolos akreditasi lebih dulu sebelum ditetapkan sebagai RS
Pendidikan.
Saat ini, instrumen penilaian Akreditasi RS menggunakan Versi KARS
2012. Isinya merupakan adopsi dari Instrumen Akreditasi RS versi JCI
ditambah dengan bab MDGs. Total ada 14 Bab ditambah MDGs dengan kriteria
penetapan kelulusannya. Selengkapnya dalam gambar berikut
Gambar 1.
Gambar 2.
Terkait penetapan kelulusan, ada perubahan juga. Awalnya dulu, ada pengelompokan tiap 4 bab
Gambar 3.
Kriteria kelulusan sesuai kelompok standar yang mencapai nilai melewati ambang.
Kemudian pada akhir 2013, ditetapkan hanya 4 bab sebagai Dasar
kelulusan (HPK, PPK, SKP dan PMKP). Artinya, untuk 4 bab itu tetap harus
lulus, baru kemudian diperhitungkan capaian bab lain. Walau bab lain
lolos, bila ada dari 4 bab dasar itu yang tidak lolos, maka dinyatakan
tidak lolos
Gambar 4.
Bulan Oktober 2014 kemarin, KARS menerbitkan Peraturan Khusus no
1666/KARS/X/2014 tentang Penetapan Status Akreditasi Rumah Sakit.
Berdasarkan Surat Keputusan ini, pengelompok sebagai 4 bab standar itu
dihapuskan
Gambar 5.
Kriteria sekarang, hanya menyebutkan:
- Tingkat Dasar bila lolos 4 bab
- Tingkat Madya bila lolos 8 bab
- Tingkat Utama bila lolos 12 bab
- Tingkat Paripurna bila lolos 15 bab.
Surat Keputusan itu juga mengatur tentang Penetapan Status Akreditasi
Rumah Sakit Umum Kelas C yang memberikan pelayanan spesialistik dasar
tanpa pelayanan spesialistik (yang akan ditetapkan oleh Komisi
Akreditasi Rumah Sakit), Kelas D dan D Pratama dan Rumah Sakit Khusus
Kelas C. Kepada kelompok RS ini, tidak harus memenui 14 Bab dan MDGs,
tetapi cukup memenuhi untuk 4 Bab:
- Bab Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
- Bab Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
- Bab Kualifikasi Pendidikan Staf (KPS)
- Bab Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
Sistem penilaian kelulusanya harus memenuhi minimal 80% untuk ke
empatnya. Bila ada yang berada pada nilai 60-80%, diberikan kesempatan
mengajukan survei ulang BAB yang belum lulus dalam waktu
secepat-cepatnya 3 bulan dan selambat-lambatnya 6 bulan.
Akreditasi Program Khusus hanya dapat dilaksanakan pada RS tipe C dan
D yang untuk pertama kali menggunakan standar akreditasi 2012, kemudian
selanjutnya wajib mengikuti pelaksanaan akreditasi regular.
Ini kesempatan bagi RS-RS yang baru saja berdiri atau baru pertama
kali menghadapi Akreditasi versi 2012. Minimal, bebannya tidak seberat
bila harus menghadapi 14 Bab plus MDGs.